Senin, 23 November 2009
PERBEDAAN ANTARA GHANIMAH, SALAB, DAN FA'I
Ghanimah : harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang.
Salab : barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperoleh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang
Fa'i : harta rampasan tanpa darah tertumpahkan.
Fa`I
Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan.
pembagian fa'i
Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4%__Imam
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang.
pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama
Ghanimah
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.
Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam
Hukum dan Syarat Perang
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:
1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.
Senin, 09 November 2009
Delapan Belas Macam Nafsu
Pembagian nafsu secara garis besar, ada dua: Pertama, terdiri dari delapan tingkatan yang ditempuh oleh diri atau nafsu manusia:
1. Nafsu ammarah: nafsu yang selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk.
2. Nafsu lawwamah: nafsu yang sudah punya kesadaran, sehingga seseorang yang (terlanjur) berbuat salah atau tercela, akan tersadar, lalu menyesali diri atau merasa berdosa. Nafsu ini berdiri di simpang jalan antara ammarah dan muthmainnah.
3. Nafsu Muthmainnah: nafsu yang telah didominasi dan dikuasai oleh iman lantaran sudah begitu masak oleh pengalaman dan gemblengan badai derita, sehingga mampu dan terampil memilah yang haq dari yang batil, di mana yang terakhir ini akan terpental dengan sendirinya. Di segala situasi, baik dalam duka derita maupun dalam suka cita, nafsu ini tetap dingin dan tenang. Atau dengan bahasa Buya Hamka, ia punya dua sayap: sayap sabar (di cuaca kelam dan kesulitan) dan sayap syukur (di saat jaya dan makmur). Di sini perlunya iman dan zikir.
4. Nafsu mulhamah: unsur jiwa yang menerima ilham dari Tuhan, misalnya berbentuk ilmu pengetahuan.
5. Nafsu musawwalah: nafsu yang bebas melakukan apa yang dimauinya tanpa peduli nilai aktivitasnya itu, kendatipun sudah mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.
6. Nafsu radhiyah: unsur jiwa yang menginsafi apa yang diterimanya dan menyatakan rasa syukur dalam menerima ridha Allah.
7. Nafsu mardhiyah: nafsu yang senantiasa pasrah akan ridha Allah.
8. Nafsu kamilah: unsur jiwa yang telah memiliki kesempurnaan, baik kulit maupun isi, lahir atau batin, luar dan dalam.
Kedua, berupa sepuluh rupa nafsu (jiwa atau sifat tercela) yang mendekam dalam diri manusia, sehingga sekuat mungkin harus dijinakkan dan (kalau perlu) digilas.
1. Nafsu kalbiyah: Sifat anjing, yang perwujudannya antara lain suka memonopoli sendiri.
2. Nafsu himariyah: jiwa keledai, yang pandai memikul namun tidak mengerti secuil pun apa yang dipikulnya. Dengan kata lain, ia tak memahami masalah.
3. Nafsu sabu'iyah: jiwa serigala (suka-suka menyakiti atau menganiaya orang lain dengan cara apa pun).
4. Nafsu fa'riyah: nyali tikus, sebangsa merusak, menilep, atau semacamnya.
5. Nafsu dzatis-suhumi wa hamati wal-hayati wal-aqrabi, yaitu jiwa binatang penyengat berbisa sebagai ular dan kalajengking. (Senang menyindir-nyindir orang, menyakiti hati orang, dengki, dendam, dan semacamnya).
6. Nafsu khinziriyah: sifat babi, yakni suka kepada yang kotor,busuk, apek, dan yang menjijikkan.
7. Nafsu thusiyah: nafsu merak, antara lain suka menyombongkan diri, sok aksi, berlagak-lagu, busung dada, dan sebagainya.
8. Nafsu jamaliyah: nafsu unta (tak punya rasa santun, kasih sayang, tenggang rasa sosial, tak peduli kesusahan orang, yang penting dirinya selamat dan untung).
9. Nafsu dubbiyah: jiwa beruang. Biarpun kuat dan gagah, tapi sontok akal alias dungu.
10. Nafsu qirdiyah: jiwa beruk alias munyuk atau monyet (diberi ia mengejek, tak dikasih ia mencibir, sinis, dan suka melecehkan/memandang enteng).
Macam-macam jihad
“Jihad itu ada empat macam: dua dari empat macam tersebut adalah wajib, satu jihad adalah sunnah yang tidak dijalankan kecuali bersamaan dengan jihad yang wajib dan selebihnya adalah sunnah.
Adapun jihad yang wajib adalah (1) jihad seseorang untuk tidak bermaksiat kepada Allah, –dan ini adalah jihad yang paling agung–, dan (2) jihad melawan orang-orang kafir.
Adapun jihad yang sunnah dan tidak dijalankan kecuali bersamaan dengan jihad yang wajib adalah jihad melawan musuh. Jihad melawan musuh adalah wajib bagi seluruh umat. Jika mereka meninggalkannya, akan datang azab menimpa mereka. Dan azab ini adalah azab atas nama mereka. Jenis jihad ini adalah sunnah bagi imam (pemimpin), dan jika ia hendak melaksanakannya, ia harus melaksanakannya bersama umat.
Adapun jihad yang sunnah adalah semua sunnah yang dilakukan oleh seseorang dan ia sangat konsisten dalam melakukan dan menghidupkannya. Usahanya dalam mengerjakan sunnah tersebut adalah amalan terbaik, karena hal itu adalah satu usaha untuk menghidupkan sunnah. Rasulullah SAWW bersabda: “Barang siapa yang meninggalkan sunnah hasanah (sebagai warisan darinya), maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat tanpa dikurangi sedikit pun”



