Senin, 09 November 2009


Macam-macam jihad

“Jihad itu ada empat macam: dua dari empat macam tersebut adalah wajib, satu jihad adalah sunnah yang tidak dijalankan kecuali bersamaan dengan jihad yang wajib dan selebihnya adalah sunnah.
Adapun jihad yang wajib adalah (1) jihad seseorang untuk tidak bermaksiat kepada Allah, –dan ini adalah jihad yang paling agung–, dan (2) jihad melawan orang-orang kafir.


Adapun jihad yang sunnah dan tidak dijalankan kecuali bersamaan dengan jihad yang wajib adalah jihad melawan musuh. Jihad melawan musuh adalah wajib bagi seluruh umat. Jika mereka meninggalkannya, akan datang azab menimpa mereka. Dan azab ini adalah azab atas nama mereka. Jenis jihad ini adalah sunnah bagi imam (pemimpin), dan jika ia hendak melaksanakannya, ia harus melaksanakannya bersama umat.
Adapun jihad yang sunnah adalah semua sunnah yang dilakukan oleh seseorang dan ia sangat konsisten dalam melakukan dan menghidupkannya. Usahanya dalam mengerjakan sunnah tersebut adalah amalan terbaik, karena hal itu adalah satu usaha untuk menghidupkan sunnah. Rasulullah SAWW bersabda: “Barang siapa yang meninggalkan sunnah hasanah (sebagai warisan darinya), maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat tanpa dikurangi sedikit pun”

0 komentar:

Posting Komentar