Senin, 23 November 2009
PERBEDAAN ANTARA GHANIMAH, SALAB, DAN FA'I
Ghanimah : harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang.
Salab : barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperoleh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang
Fa'i : harta rampasan tanpa darah tertumpahkan.
Fa`I
Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan.
pembagian fa'i
Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4%__Imam
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang.
pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama
Ghanimah
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.
Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam
Hukum dan Syarat Perang
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:
1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.
Senin, 09 November 2009
Delapan Belas Macam Nafsu
Pembagian nafsu secara garis besar, ada dua: Pertama, terdiri dari delapan tingkatan yang ditempuh oleh diri atau nafsu manusia:
1. Nafsu ammarah: nafsu yang selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk.
2. Nafsu lawwamah: nafsu yang sudah punya kesadaran, sehingga seseorang yang (terlanjur) berbuat salah atau tercela, akan tersadar, lalu menyesali diri atau merasa berdosa. Nafsu ini berdiri di simpang jalan antara ammarah dan muthmainnah.
3. Nafsu Muthmainnah: nafsu yang telah didominasi dan dikuasai oleh iman lantaran sudah begitu masak oleh pengalaman dan gemblengan badai derita, sehingga mampu dan terampil memilah yang haq dari yang batil, di mana yang terakhir ini akan terpental dengan sendirinya. Di segala situasi, baik dalam duka derita maupun dalam suka cita, nafsu ini tetap dingin dan tenang. Atau dengan bahasa Buya Hamka, ia punya dua sayap: sayap sabar (di cuaca kelam dan kesulitan) dan sayap syukur (di saat jaya dan makmur). Di sini perlunya iman dan zikir.
4. Nafsu mulhamah: unsur jiwa yang menerima ilham dari Tuhan, misalnya berbentuk ilmu pengetahuan.
5. Nafsu musawwalah: nafsu yang bebas melakukan apa yang dimauinya tanpa peduli nilai aktivitasnya itu, kendatipun sudah mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.
6. Nafsu radhiyah: unsur jiwa yang menginsafi apa yang diterimanya dan menyatakan rasa syukur dalam menerima ridha Allah.
7. Nafsu mardhiyah: nafsu yang senantiasa pasrah akan ridha Allah.
8. Nafsu kamilah: unsur jiwa yang telah memiliki kesempurnaan, baik kulit maupun isi, lahir atau batin, luar dan dalam.
Kedua, berupa sepuluh rupa nafsu (jiwa atau sifat tercela) yang mendekam dalam diri manusia, sehingga sekuat mungkin harus dijinakkan dan (kalau perlu) digilas.
1. Nafsu kalbiyah: Sifat anjing, yang perwujudannya antara lain suka memonopoli sendiri.
2. Nafsu himariyah: jiwa keledai, yang pandai memikul namun tidak mengerti secuil pun apa yang dipikulnya. Dengan kata lain, ia tak memahami masalah.
3. Nafsu sabu'iyah: jiwa serigala (suka-suka menyakiti atau menganiaya orang lain dengan cara apa pun).
4. Nafsu fa'riyah: nyali tikus, sebangsa merusak, menilep, atau semacamnya.
5. Nafsu dzatis-suhumi wa hamati wal-hayati wal-aqrabi, yaitu jiwa binatang penyengat berbisa sebagai ular dan kalajengking. (Senang menyindir-nyindir orang, menyakiti hati orang, dengki, dendam, dan semacamnya).
6. Nafsu khinziriyah: sifat babi, yakni suka kepada yang kotor,busuk, apek, dan yang menjijikkan.
7. Nafsu thusiyah: nafsu merak, antara lain suka menyombongkan diri, sok aksi, berlagak-lagu, busung dada, dan sebagainya.
8. Nafsu jamaliyah: nafsu unta (tak punya rasa santun, kasih sayang, tenggang rasa sosial, tak peduli kesusahan orang, yang penting dirinya selamat dan untung).
9. Nafsu dubbiyah: jiwa beruang. Biarpun kuat dan gagah, tapi sontok akal alias dungu.
10. Nafsu qirdiyah: jiwa beruk alias munyuk atau monyet (diberi ia mengejek, tak dikasih ia mencibir, sinis, dan suka melecehkan/memandang enteng).
Macam-macam jihad
“Jihad itu ada empat macam: dua dari empat macam tersebut adalah wajib, satu jihad adalah sunnah yang tidak dijalankan kecuali bersamaan dengan jihad yang wajib dan selebihnya adalah sunnah.
Adapun jihad yang wajib adalah (1) jihad seseorang untuk tidak bermaksiat kepada Allah, –dan ini adalah jihad yang paling agung–, dan (2) jihad melawan orang-orang kafir.
Adapun jihad yang sunnah dan tidak dijalankan kecuali bersamaan dengan jihad yang wajib adalah jihad melawan musuh. Jihad melawan musuh adalah wajib bagi seluruh umat. Jika mereka meninggalkannya, akan datang azab menimpa mereka. Dan azab ini adalah azab atas nama mereka. Jenis jihad ini adalah sunnah bagi imam (pemimpin), dan jika ia hendak melaksanakannya, ia harus melaksanakannya bersama umat.
Adapun jihad yang sunnah adalah semua sunnah yang dilakukan oleh seseorang dan ia sangat konsisten dalam melakukan dan menghidupkannya. Usahanya dalam mengerjakan sunnah tersebut adalah amalan terbaik, karena hal itu adalah satu usaha untuk menghidupkan sunnah. Rasulullah SAWW bersabda: “Barang siapa yang meninggalkan sunnah hasanah (sebagai warisan darinya), maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat tanpa dikurangi sedikit pun”
Senin, 26 Oktober 2009
A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughalazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
Senin, 17 Agustus 2009
Pengertian Jinayat
Jinayah ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya.
Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan
Hukuman-hukuman ini adalah tertakluk kepada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penjenayah-penjenayah tersebut.
1. Hukuman Hudud
Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud ialah:
a) Berzina
b) Menuduh orang berzina (qazaf)
c) Minum arak atau minuman yang memabukkan
d) Mencuri
e) Murtad
2. Hukuman Qisas
Hukuman qisas adalah hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist (hukuman balas).
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman qisas ialah:
a) Membunuh orang lain dengan sengaja.
b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c) Melukakan orang lain dengan sengaja
3. Hukuman Diyat
Hukuman diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya.
Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:
a) Pembunuhan yang serupa sengaja.
b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).
c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh.
4. Hukuman Ta`zir
Hukuman ta`zir ialah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera, iaitu penjenayah-penjenayah tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qisas. Hukuman ta`zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Selasa, 28 Juli 2009
1. Pengertian Usul Fiqh
Usul Fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Dintinjau dari segi etimologi fiqh bermakna pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Sebagaimana firman Allah
Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun.”
Juga sabda Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.
Sedangkan pengertian fiqh menurut terminologi para fuqaha’ (ahli fiqh) adalah tidak jauh dari pengertian fiqh menurut etimologi. Hanya saja pengertian fiqh menurut terminologi lebih khusus dari etimologi. Fiqh menurut terminologi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (detail).
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu fiqh meliputi dua hal:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu ia tidak membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan I’tiqad.
2. Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci pada setiap permasalahan. Misalnya bila dikatakan bahwa memakan harta benda orang lain secara tidak sah itu adalah haram, maka disebutkan pula dalilnya dari AL Qur’an yang berbunyi:
Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan yang lain secara bathil. (2:188).
Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia sama ada halal, haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.
Adapun pengertian “ashl” (jamaknya ushul) menurut ethimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu. Pengertian tersebut tidak jauh dari pengertian ushul secara terminologi yaitu dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh.
2. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh dan fungsi Ushul Fiqh.
Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika) dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian juga Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.
Disamping itu fungsi Ushul Fiqh itu sendiri adalah untuk membedakan istimbath yang benar atau salah yang dilakukan oleh fuqaha’.
3. Objek Pembahasan Ushul Fiqh
Objek Ushul Fiqh berbeda dengan Fiqh. Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Manakala objek ushul fiqh mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua-dua disiplin ilmu tersebut sama-sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dalil tersebut.
Jadi objek pembahasan ushul fiqh bermuara pada hukum syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriteria, dan macam-macamnya. Hakim (Allah) dari segi dalil-dalil yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.
4. Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh.
Ilmu ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih duluan dibukukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh. Karena dengan tumbuhnya ilmu Fiqh, tentu adanya metode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Dan metode ini tidak lain adalah ushul fiqh.
Pada masa rasul penggalian hukum langsung dilakukan oleh Rasul, yang mana Allah langsung memutuskan perkara-perkara yang timbul melalui wahyu. Penggalian hukum fiqh baru mulai setelah wafatnya Rasulullah SAW disaat timbulnya berbagai masalah yang tidak pernah terjadi pada masa Rasul.
Akhirnya sampailah peran Imam Syafi’i, yang bermaksud mengkodifikasikan (membukukan) ilmu ushul fiqh. Mulailah ia menyusun metode-metode penggalian hukum syara’, sumber-sumber fiqh dan petunjuk-petunjuk ilmu fiqh. Kitab ushul fiqh pertama sekali dikeluarkan adalah “al Risalah”. Inilah kitab pertama yang khusus berbicara tentang ushul fiqh dengan membahas berbagai metode istimbath hukum.



